Selasa, 24 September 2013

Ulangan Harian TIK

PENGGUNA  NARKOBA

 
Data pengguna narkoba di Indonesia
  • 4.000.000 pengguna narkoba di Indonesia
  • 20 %    pengguna remaja pelajar
  • 70%     siswa siswi di 12 kota besar  pernah mendapatkan tawaran narkoba dari temannya
  • 83.000 pelajar SD SMP SMA pengguna narkoba di 12 kota besar
Sumber :Badan Narkotika Nasional (DetikCom, 25-06-06) atau klik disini

Pendapat Saya :
Saat ini banyak pelajar yang menggunakan narkoba, karena beberapa faktor, antara lain : mengikuti trend serta gaya hidup (life style) lingkungan tempat mereka bergaul, keringnya hubungan interpersonal, dan munculnya rasa bosan menjalani hidup.
Namun ada pula solusinya, yaitu: pendekatan agama, pendekatan psikologis, dan pendekatan sosial.Dengan beberapa pendekatan di atas, diharapkan mampu menggerakkan hati para pelajar yang masih belia dan ‘suci’ dari kelamnya dunia narkoba untuk tidak larut dalam trend pergaulan yang menyesatkan. Dan bagi mereka yang sudah tercebur ke dalam ‘kubangan’ dunia narkoba, melalui beberapa pendekatan tersebut, diharapkan dapat kembali sadar akan arti penting kehidupan ini, yang amat sayang jika digadaikan dengan kesenangan yang nisbi. 
Narkotika (Narkoba) diatur Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA,Pada Pasal 8 ayat 1 isinya menyatakan bahwa "Narkotika golongan satu dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan". Dan dalam Pasal 8 ayat 2 isinya menyatakan bahwa "Dalam jumlah terbatas, narkotika golongan satu dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan".
Undang-Undang Tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 ini, ada bab yang mengatur tentang Pengobatan dan Rehabilitasi. Pada Pengobatan Pasal 53 ayat 1 isinya bahwa "Untuk kepentingan pengobatan dan berdasarkan indikasi medis, dokter dapat memberikan Narkotika golongan dua atau tiga dalam jumlah terbatas dan sediaan tertentu kepada pasien dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". Sedangkan pada Rehabilitasi Pasal 54 isinya bahwa "Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial".]
            Dan sebaiknya, kita para pelajar sebagai generasi muda, janganlah mencoba-coba. Karena efek kecanduan yang ditimbulkan akan membuat anda “Liar” dan anda tidak dapat mengontrol diri anda. Dan yang perlu diingat..!!, Pintar-pintar anda memilih teman, karena teman kadang bisa jadi setan.
Demikian pendapat saya.


0 komentar:

Posting Komentar