PENGGUNA NARKOBA
Data
pengguna narkoba di Indonesia
- 4.000.000 pengguna narkoba di Indonesia
- 20 % pengguna remaja pelajar
- 70% siswa siswi di 12 kota besar pernah mendapatkan tawaran narkoba dari temannya
- 83.000 pelajar SD SMP SMA pengguna narkoba di 12 kota besar
Pendapat
Saya :
Saat ini banyak pelajar yang menggunakan
narkoba, karena beberapa faktor, antara lain : mengikuti trend serta gaya hidup
(life style) lingkungan tempat mereka bergaul, keringnya hubungan
interpersonal, dan munculnya rasa bosan menjalani hidup.
Namun ada pula solusinya, yaitu: pendekatan
agama, pendekatan psikologis, dan pendekatan sosial.Dengan beberapa pendekatan
di atas, diharapkan mampu menggerakkan hati para pelajar yang masih belia dan
‘suci’ dari kelamnya dunia narkoba untuk tidak larut dalam trend pergaulan yang
menyesatkan. Dan bagi mereka yang sudah tercebur ke dalam ‘kubangan’ dunia
narkoba, melalui beberapa pendekatan tersebut, diharapkan dapat kembali sadar
akan arti penting kehidupan ini, yang amat sayang jika digadaikan dengan
kesenangan yang nisbi.
Narkotika (Narkoba) diatur Undang-Undang
nomor 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA,Pada Pasal 8 ayat 1 isinya menyatakan
bahwa "Narkotika golongan satu dilarang digunakan untuk kepentingan
pelayanan kesehatan". Dan dalam Pasal 8 ayat 2 isinya menyatakan bahwa
"Dalam jumlah terbatas, narkotika golongan satu dapat digunakan untuk
kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia
diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan atas
rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan".
Undang-Undang Tentang Narkotika No.35 Tahun
2009 ini, ada bab yang mengatur tentang Pengobatan dan Rehabilitasi. Pada
Pengobatan Pasal 53 ayat 1 isinya bahwa "Untuk kepentingan pengobatan dan
berdasarkan indikasi medis, dokter dapat memberikan Narkotika golongan dua atau
tiga dalam jumlah terbatas dan sediaan tertentu kepada pasien dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan". Sedangkan pada Rehabilitasi Pasal 54 isinya
bahwa "Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib
menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial".]
Dan sebaiknya, kita para pelajar
sebagai generasi muda, janganlah mencoba-coba. Karena efek kecanduan yang
ditimbulkan akan membuat anda “Liar” dan anda tidak dapat mengontrol diri anda.
Dan yang perlu diingat..!!, Pintar-pintar anda memilih teman, karena teman
kadang bisa jadi setan.
Demikian
pendapat saya.
0 komentar:
Posting Komentar